Karena kita tahu hari ini saja per 27 Maret jumlah kasus di Jakarta yang positif COVID-19 menjadi 603 kasus dengan 62 orang meninggal dan dari 603 positif ada 61 tenaga medis yang terpapar di 26 rumah sakit di Jakarta.
Dengan situasi itu, semua kemungkinan kita antisipasi. Kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan tetap berjalan. Karena itu, status tanggap darurat di Jakarta akan kita perpanjang yang semula sampai 5 April, diperpanjang sampai 19 April.
Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda, dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja dari rumah. Tempat wisata juga penutupannya diperpanjang, kegiatan belajar-mengajar juga diperpanjang, semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April.
Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, jangan bepergian kecuali untuk kegiatan yang esensial terkait dengan kebutuhan pokok, kesehatan. Tapi di luar itu, kami minta tetap tinggal di rumah.
Kami minta kepada seluruh masyarakat Jakarta tidak meninggalkan Jakarta, ke luar, khususnya ke kampung halaman. Pesan ini sesungguhnya sudah disampaikan berkali-kali. Tujuannya untuk memastikan Bapak-Ibu sekalian sehat dan bila membutuhkan pelayanan kesehatan, kami bisa memberikan bantuan.
Karena, bagaimanapun, fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta, meskipun terbatas dibandingkan jumlah kasus yang dihadapi, relatif lebih tersedia. Jadi saya minta kepada semuanya, ambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung, apalagi bila orang yang bersangkutan berstatus orang dalam pemantauan. Barangkali ini yang bisa saya sampaikan sebagai garis besar saja atas apa yang tadi kita bahas. Terima kasih.