Jakarta, – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas-berkas legalitas Partai Demokrat yang sah dan bukti-bukti illegalitas KLB Sumut, ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, dilanjutkan ke Kantor KPU, Senin (8/3) pagi.
Ketum AHY hadir bersama dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, termasuk anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat di Komisi III.
“Yang spesial tentu karena saya hari ini didampingi oleh 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mewakili seluruh Ketua DPC dan seluruh Kader Partai Demokrat di wilayah Indonesia, Aceh sampai dengan Papua. Mereka adalah para pemilik suara yang sah,” terang Ketum AHY di Kantor Kemenkum HAM.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Dirjen Administrasi Hukum Umum Bapak Cahyo Rahadian Muzhar dan jajaran Ditjen (Direktorat Jenderal AHU) yang telah menerima kami dengan baik, memberikan ruang yang luas untuk mendengarkan langsung laporan sekaligus harapan Partai Demokrat. Laporan yang disampaikan siang hari ini tidak hanya secara verbal, tapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang autentik,” jelas Ketum AHY.
“Ada lima kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK-PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat) yang mengklaim telah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional,” tambahnya.