Scroll untuk baca artikel
Berita

Mahfud MD Jelaskan Darurat Militer yang Dimaksud Menko PMK Muhadjir

735
×

Mahfud MD Jelaskan Darurat Militer yang Dimaksud Menko PMK Muhadjir

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)

Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut situasi pandemi COVID-19 Indonesia sudah dalam keadaan darurat militer. Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan maksud darurat militer yang disampaikan Muhadjir bukan persyaratan suatu ketentuan hukum.

Seperti dikutip dari detikcom Mahfud menjelaskan; “Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum” pada sabtu (17/6/2021)

Mahfud mengakui saat ini Indonesia memang sedang dalam kondisi darurat kesehatan. Meski bukan darurat militer, militer sudah turut diterjunkan membantu menangani kedaruratan tersebut.

“Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan, sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir kan seperti itu,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan darurat militer menurut ketentuan hukum hanya digunakan apabila terjadi pemberontakan di dalam negeri. Dia pun menjelaskan tiga keadaan bahaya menurut ketentuan hukum.

“Kalau darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri. Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil, yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan. Kedua, darurat militer, yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang, yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. Itu sederhananya,” tuturnya.

Selanjutnya, Mahfud meluruskan pemahaman atas pernyataan ‘darurat militer’ Muhadjir:

Lebih lanjut Mahfud mengatakan dikerahkannya militer dalam penanganan pandemi COVID-19 sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI. Darurat militer yang disampaikan Muhadjir, kata Mahfud, bukan darurat militer berdasarkan ketentuan hukum.

“Jadi yang dimaksud Pak Muhajir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut kondisi pandemi Corona saat ini sudah darurat militer. Muhadjir menyebut saat ini Indonesia tengah berperang melawan musuh, yakni virus COVID-19, yang tak terlihat.

“Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini, walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi, kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah, kalau sekarang ini sudah darurat militer,” kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, di Sleman, Jumat (16/7) kemarin.

Menurutnya, kondisi saat ini sudah tidak bisa ditangani dengan cara biasa. Oleh karena itu, kata Muhadjir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mengerahkan TNI-Polri dalam penanganan kasus COVID-19.

“Karena itu, Bapak Presiden sudah mulai memerankan TNI-Polri itu karena pertimbangan kita ini sudah tidak bisa ditangani secara biasa, ini betul-betul sudah darurat militer, hanya musuhnya bukan musuh militer konvensional, tapi pasukan tak terlihat itu,” tegasnya.

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan