Scroll untuk baca artikel
Berita

Alex Noerdin Soal Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

997
×

Alex Noerdin Soal Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

Sebarkan artikel ini

Dirinya pun memastikan keempat tersangka dalam kondisi sehat setelah menjalani serangkaian tes kesehatan. Keempatnya dipastikan bebas dari covid-19 mengingat perjalanan dilakukan dari luar Palembang.

Sebelumnya diketahui, Kejagung RI menangkap Alex Noerdin Cs terkait dugaan korupsi penjualan gas negara oleh PDPDE periode 2010-2019. Korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018 tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar 30 juta dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas yang dikurangi biaya operasional dalam kurun waktu yang sama.

Selain itu, terdapat kerugian negara sebesar 64.750 dolar AS dan Rp2,13 miliar berupa setiran modal yang seharusnya tidak dibayarkan oleh PDPDE.

Alex dijerat pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara tiga tersangka lain dijerat pasal 2 UU nomor 20 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber CNNIndonesia

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan