JAKARTA, – Pekan depan Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori serta Eddy Umari segera jalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Selasa (8/3/2022). Dia menerangkan, berkas tiga tersangka tersebut sebelumnya sudah dilimpahkan dan sudah mendapatkan penetapan persidangan yang akan berlangsung pekan depan, Rabu 16 Maret 2022.
“Agendanya pembacaan dakwaan, Ketua PN Palembang juga telah menunjuk perangkat persidangan,” kata Sahlan.
“Majelis hakimnya ada tiga orang, yakni sebagai hakim ketua pak Yoserizal SH MH yang juga sebagai wakil ketua PN Palembang, lalu dua hakim anggota yakni Waslam Makhsid SH MH serta Iskandar Harun SH MH, dan Jeiny Syahputri SH MH sebagai panitera pengganti,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, untuk mekanisme persidangan kemungkinan besar para terdakwa akan dihadirkan secara online atau secara telekonferensi dari layar monitor yang telah disediakan didalam ruang sidang, guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
“Mengingat selain para tersangka masih dalam status penahanan di rutan KPK RI di Jakarta, juga mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi COVID-19,” jelasnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka terjerat dalam kasus penerima suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021.