Scroll untuk baca artikel
Berita

Bupati Muba Non Aktif Dodi Reza Segera Diadili atas Perkara Suap Proyek

744
×

Bupati Muba Non Aktif Dodi Reza Segera Diadili atas Perkara Suap Proyek

Sebarkan artikel ini

Beritasmart.com, – Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bakal segera diadili terkait perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Hal ini seiring dengan langkah tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Dodi Reza Alex Noerdin ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Hari ini Jumat, (4/3/2022), tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Selain Dodi Reza, tim jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Muba, Herman Mayori, dan mantan Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba, Eddi Umari ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Dengan pelimpahkan ini, penahanan Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddi Umari menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang.

“Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Tim jaksa KPK akan mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan