Tak hanya itu, ditempat terpisah, juga dilakukan pemeriksaan kepada para saksi di Kantor Polres Probolinggo Kota. Yaitu, Juwono Praetijo Utomo selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo; Nanang Wijanarko selaku Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, Jurianto selaku Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo; dan Leisa Citrapurnama selaku PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dkk yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo,” pungkas Ali.
Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.
Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.