Scroll untuk baca artikel
Berita

Polisi Endus Aset Indra Kenz Rp58 Miliar di Kripto Luar Negeri

851
×

Polisi Endus Aset Indra Kenz Rp58 Miliar di Kripto Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

“Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta,” ungkap jenderal bintang satu itu. Fulus itu telah disita polisi. Totalnya senilai Rp214.311.103.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.

Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Humas Polri

-

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan