Arya menyampaikan, pelibatan Komisi I DPR RI dalam sosialisasi dan edukasi masuk ke dalam salah satu rencana kerja KIP periode 2021-2025 dengan harapan Komisi I DPR RI berkenan sebagai Duta Keterbukaan Informasi.
“Pada pasal 7 ayat 2 UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” ungkapnya.
Menurut Arya, untuk mewujudkan KIP sebagai lembaga yang kredibel, maka perlu dijalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan sangat baik. Salah satunya menyelesaikan kasus sengketa informasi yang ada di level nasional dalam waktu singkat.
Arya melanjutkan, tumpukan kasus sengketa informasi yang ada di level nasional tersisa 84 kasus dan harus diselesaikan segera mungkin. Akselerasi penyelesaian kasus-kasus sengketa informasi level nasional tersebut juga merupakan salah satu program 100 hari kerja KIP periode 2021-2025.
“Bisa diselesaikan dalam 100 hari kerja. Berdasarkan pengalaman, 84 kasus bisa selesai,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk semakin mempopulerkan KIP. Langkah yang bisa diambil dengan melibatkan media massa atau kalangan jurnalis.
“Kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintahan maupun lembaga dan badan publik di level nasional juga diperlukan untuk penguatan peran KIP,” sambungnya.
Arya menambahkan, rencana kerja lainnya yang diagendakan seperti revisi beberapa Peraturan Komisi Informasi (Perki), baik Perki Kelembagaan, Perki Monitoring dan Evaluasi Badan Publik dan Perki Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Itu sangat penting ada masukan dari daerah, apakah Perki yang dibuat pusat itu sudah sesuai atau tidak. Terpenting, KIP periode 2021-2025 membawa semangat agar ada peremajaan pendekatan,” tandasnya.
-