Scroll untuk baca artikel
Berita

KPK Tangkap Tangan Suap Audit Laporan Keuangan Kabupaten Bogor

645
×

KPK Tangkap Tangan Suap Audit Laporan Keuangan Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
Poto Ilustrasi (sumber KPK)

KPK kemudian melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April s.d 16 Mei 2022, yaitu AY di Rutan Polda Metro Jaya; MA dan IA di Rutan KPK pada Kavling C1; RT dan AM di Rutan pada gedung Merah Putih; kemudian ATM, HNRK dan GGTR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah untuk menghindari praktik suap agar memperoleh opini WTP pada audit laporan keuangannya.

KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan