JAKARTA, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Bupati Pemalang inisial MAW mematok Rp60-Rp350 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak meraih jabatan strategis di daerah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam.
MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 – 2026 beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP),” kata Firli Bahuri.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, penyidik KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.
“Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW,” katanya.