Scroll untuk baca artikel
Berita

Bicara Regenerasi Koruptor, KPK Prihatin Ada Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

472
×

Bicara Regenerasi Koruptor, KPK Prihatin Ada Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana mengaku prihatin melihat kondisi berbagai tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini. Apalagi, kata dia, saat ini muncul regenerasi koruptor.

Regenerasi koruptor yang dimaksud Wawan, yakni munculnya pelaku korupsi dari kawula muda. Untuk diketahui, KPK pernah menangkap pelaku tindak pidana korupsi berusia 24 tahun.

Wawan menyayangkan kaum muda yang sudah tergoda dengan praktik-praktik korupsi.

Demikian diungkapkan Wawan saat memberikan pembekalan pendidikan antikorupsi kepada 100 orang kader pemimpin muda nasional di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, siang tadi. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Kemenpora.

“Zaman saya seusia Anda, kalau dengar kata korupsi, pasti yang terbayang pelakunya adalah orangtua yang akan pensiun, yang menduduki jabatan tinggi.

Coba bayangin, kemarin KPK menangkap seorang tersangka dengan umur 24 tahun, berarti regenerasi mereka berhasil,” ungkap Wawan, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut, Wawan juga menyoroti korupsi yang sudah masuk ke lingkungan keluarga. Di mana, ditemukan kasus korupsi yang melibatkan anak serta istrinya.

Oleh karena itu, KPK terus berupaya melakukan pencegahan serta pendidikan agar masyarakat tertanam nilai antikorupsi sejak dini.

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan