JAKARTA – Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar ditahan polisi lantaran melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
“Penyidik punya kewenangan untuk melakukan kewenangan penanhanan (Rizky Billar) selama 20 hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/10/2022).
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan Rizky Billar yang mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye. Rizky tampak hanya menundukkan kepala dan matanya nampak menahan air mata yang hendak tumpah.
Penahanan Rizky Billar merupakan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, Rizky Billar sempat beberapa kali dipanggil penyidik Polres Jaksel untuk dimintai keterangan terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora. Namun, Rizky Billar tak menghadiri panggilan tersebut dengan berbagai alasan.