Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilangsungkan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden. Pemungutan suara di TPS dijadwalkan berlangsug pada Rabu, 14 Februari 2024.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Berikut tahapan dan jadwal pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden 2024
1 – 7 Agustus 2022:
Pendaftaran Parpol
14 Desember 2022:
Penetapan parpol
1 Januari – 9 Februari 2023:
Penetapan Dapil Caleg
1 – 14 Mei 2023:
Pendaftaran caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota
19 – 21 Juni 2023:
Penetapan DPT Nasional
7 – 13 September 2023:
Pendaftaran Capres & Cawapres
11 Oktober 2023:
Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres
14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024:
Masa Kampanye Tertutup
11 – 13 Februari 2024:
Masa Tenang
14 Februari 2024:
Pemungutan Suara Pileg & Pilpres
15 Februari – 20 Maret 2024:
Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres
26 Mei – 8 Juni 2024:
Kampanye Pilpres Putaran Kedua
12 Juni 2024:
Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua
21 Juni – 14 Juli 2024:
Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional
1 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD dan DPRD
20 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji Presiden.
Sumber: KPU