Selain itu, terdapat benturan kepentingan di mana investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerintah).
KPK juga menemukan ketiadaan aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. Hal ini menyebabkan mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
“Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun,” kata KPK.
Belum ada tanggapan dari pemerintah tentang temuan KPK ini. CNNIndonesia.com, masih berupaya menghubungi pihak Kementerian PUPR untuk meminta tanggapan terkait temuan KPK ini.
Rekomendasi KPK
KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola jalan tol. Yakni, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR. Berikutnya, menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.
Kemudian mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT dan meningkatkan kepatuhan pelaksanaan. Rekomendasi lain, mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dan menyusun regulasi tentang benturan kepentingan.
“Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol. Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT,” ucap KPK.