Scroll untuk baca artikel
Hukum

Firli Bahuri Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Eks Mentan SYL

267
×

Firli Bahuri Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Eks Mentan SYL

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri, Ketua KPK RI (Sumber poto: CNN Indonesia)

Berita Smart – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didampingi Biro Hukum KPK jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Firli berlangsung di lantai 6 Bareskrim Polri. “Pemeriksaan dilakukan di lantai 6 Direktorat Tipidkor Bareskrim, dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10).

Firli sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks SYL di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Selasa (24/10).

Namun, lewat surat tersebut pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Firli menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri. Saksi lainnya seperti SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar selama ini menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak membeberkan soal alasan Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Ia hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK. “Berkenan ditanyakan ke KPK,” ujarnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi lainnya.

sumber CNN Indonesia

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan