BERITA JATENG – Polisi langsung menahan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tunggal yang sebabkan tujuh orang meninggal di ruas Tol Batang, Kamis 11 April 2024 pagi.
Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, semua administrasi terkait penyidikan telah dilengkapi semua. Untuk itu, ia berkata, sopir bus langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.
“Sudah (ditahan). Jadi surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan, sudah dilengkapi semua,” kata Sonny saat ditemui di GT Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).
Lebih lanjut, Sonny menyampaikan, sopir bus Rosalia Indah berinisial JW telah mengakui kelalaiannya lantaran berkendara dalam kondisi lelah. Hal itu diketahui dari pengakuan JW saat diperiksa.
Atas dasar itu, kata Sonny, JW ditetapkan tersangka. Adapun JW dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
“Ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 Ayat (2), (3) dan (4) dengan sanksi pidan maksimal 6 tahun,” kata Sonny.
Sebelumnya, kecelakaan tunggal melibatkan Bus Rosalia Indah berpelat nomor AD 7019 QA di Km 370 Tol Pemalang-Batang, tepatnya di Kabupaten Kendal, Kamis 11 April pagi. Insiden itu, merenggut nyawa tujuh orang penumpangnya.
Penyebab kecelakaan maut ini diduga karena sopir PO Bus Rosalia Indah mengantuk saat mengemudi. Akibatnya, saat bus yang membawa 32 penumpang itu melaju dari arah Jakarta di lajur kiri, bus keluar jalur di Km 370+200.
sumber okezone