Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di lahan milik PT Timah, yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara hingga Rp271 triliun, belum menyentuh “pemain utama”.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengeklaim dirinya memiliki cukup bukti untuk membuka keterlibatan seorang pengusaha berinisial RBS sebagai terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dari tambang ilegal tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung memeriksa sosok yang diduga RBS yakni Robert Bonosusatya karena dianggap terkait dengan PT Refined Bangka Tin.
Setelah diperiksa selama 13 jam, Robert bungkam ketika ditanya soal keterkaitannya dengan perusahaan itu maupun tersangka Harvey Moeis.
Direktur Penyidik pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, berkata belum ada alat bukti yang cukup untuk mengaitkan hal tersebut.
Sementara itu, LSM lingkungan Walhi Bangka Belitung menilai kerugian perekonomian negara dalam kasus penambangan timah ilegal di wilayah itu lebih besar dari Rp271 triliun karena belum mengakumulasi kerusakan ekosistem di pesisir dan laut.
Kejaksaan Agung periksa saksi RBS
Penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha PT Timah yakni Robert Bonosusatya pada Senin (02/04).
Dalam perkara ini, penyidik menduga Robert terkait dengan PT Refined Bangka Tin. Perusahaan ini sebelumnya disebut oleh Kejagung diwakili oleh Harvey Moeis untuk mengakomodasi tambang ilegal di lahan milik PT Timah.
Suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dilaporkan menghubungi pejabat PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan memintanya agar menerima kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Robert diperiksa penyidik selama 13 jam. Tapi begitu keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dia bungkam saat ditanya soal keterkaitannya dengan PT Refined Bangka Tin maupun Harvey Moeis.
Dia malah meminta wartawan menanyakan hal itu kepada penyidik.
Siapa RBS dan bagaimana rekam jejaknya?
Sebelum Robert Bonosusatya diperiksa Kejagung, LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia telah melayangkan somasi terbuka ke Kejaksaan agar segera menetapkan tersangka terhadap sosok berinisial RBS terkait perkara korupsi tambang timah ilegal di lahan milik PT Timah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut RBS adalah aktor utama dan penikmat uang hasil korupsi yang merugikan perekonomian negara hingga Rp271 triliun.
Sebab klaimnya, RBS merupakan orang yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
“RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal,” ujar Boyamin.
“Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya.”
Boyamin mengaku memiliki dokumen yang bisa membuktikan bahwa RBS merupakan pemilik saham terbesar di PT Refined Bangka Tin, bukan Harvey Moeis seperti yang selama ini digembar-gemborkan.