Kendati, katanya, RBS dan Harvey sesungguhnya sudah menjadi rekan bisnis di perusahaan tambang lainnya di Kalimantan.
“RBS itu bosnya dari bos. Saham dia paling besar. Saya paham RBS orang kayak apa dan sepak terjangnya,” sebut Boyamin kepada BBC News Indonesia.
Itu mengapa Boyamin mendesak Kejaksaan segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam waktu satu bulan. Sebab jika tidak, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan.
Di sidang praperadilan itu, dia bakal membuka dokumen-dokumen yang menguatkan dugaannya tersebut. Termasuk dokumen perusahaan tambang yang menunjukkan ada hubungan bisnis antara RBS dengan Harvey Moeis di Kalimantan.
Dalam perkara di Bangka Belitung, Boyamin menyebut Harvey Moeis hanya “kaki tangan” RBS.
“Kalau nanti Kejaksaan menilai tidak cukup bukti [menetapkan RBS tersangka], kita akan buka di sidang praperadilan biar fair. Di situ bisa saling memberikan data, berargumen antara saya dan penyidiknya.”
Kata dia, somasi ini dilayangkan supaya pengungkapan kasusnya lebih serius dan menyeret para “pemain utama”.
“Karena saya mengikuti kasus ini, saya pantau dan ingin penyidik menangkap penerima keuntungan yang paling ujung.”
Apa tanggapan Kejaksaan?
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan pemeriksaan terhadap RBS dilakukan bukan atas desakan siapapun, tetapi untuk kepentingan penyidik.
Namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan RBS yang berlangsung kemarin, penyidik katanya masih mendalami kaitan Robert dengan PT Refined Bangka Tin.
Meski Robert disebut sebagai pemilik perusahaan, akan tetapi yang bersangkutan sama sekali tidak tercatat sebagai komisaris direksi di dalamnya.
“Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup, tentu saja kita tidak akan [mengaitkannya] demikian. Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini,” ujar Kuntadi seperti dilansir Kompas.id.
Sejauh ini, penyidik Kejagung telah memeriksa 172 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di tambang milik PT Timah tahun 2015-2022.
Penyidik juga telah menetapkan 15 orang tersangka dugaan korupsi serta satu orang tersangka kasus perintangan penyidikan dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola tambang timah tersebut.
Adapun crazy rich Pantai Indak Kapuk, Helena Lim, ditetapkan sebagai tersangka ke-15 atas perannya sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Sehari setelahnya, pengusaha Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.