JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang Tersangka terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero), Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 s.d 2022.
Para Tersangka tersebut yaitu BA selaku General Manager pada PT PLN (Persero) UIK SBS; BWA selaku Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS; dan NI selaku Direktur PT TEI. KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 s.d 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, BWA menunjuk NI sebagai calon pelaksana pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing tersebut dari awal proses. Spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS disiapkan oleh NI. BWA dan NI bersepakat bahwa pengerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam dibuat penambahan harga sekitar Rp25 Miliar dari penawaran awal (Rp52 Miliar), dengan modus seolah terdapat perubahan spesifikasi teknis.
Selanjutnya, dalam proses pengadaan diduga ada pengaturan pemenang proyek. Kemudian NI juga memberikan sejumlah uang kepada para pihak di PT PLN (Persero). Saat ini Auditor sedang merampungkan proses penghitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp25 Miliar.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi