PALEMBANG, – Sidang dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Muba dengan terdakwa Suhandy, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Selaku pemberi suap Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex (DRA) Kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (20/01).
Dalam sidang kali ini, tim JPU KPK menghadirkan empat saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH.
Keempat saksi itu, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK, Eddi Umari. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara yang sama. Kemudian, Irfan dan Fadli, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Muba.
Ditanya majelis hakim tentang pengaturan pemenang lelang proyek di Pemkab Muba sudah terstruktur sejak lama.
Herman Mayori yang sebelumnya membantah. Akhirnya mengakui proyek di Muba memang tidak gratis. Karena ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP. “Benar, ada komitmen fee yang tidak tertulis. Dan sudah berlaku sejak lama,” kata Herman Mayori kepada majelis hakim dimuka sidang.
Herman mengaku, ada koordinasi dengan bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek. Dan ada pembicaraan mengenai fee 10 persen untuk bupati, “ Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelangnya. Yakni perusahaan milik Suhandy. Untuk empat paket proyek atas rekomendasi Eddi Umari,” jelas Herman.
Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke bupati. Lalu disetujui dengan ketentuan fee 10 persen untuk bupati. ‘’Bahkan bupati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy,” bebernya.