Jakarta – Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar Senin (25/1/2021) di Pengadilan Negeri Depok.
Disebut kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, kliennya sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan 13 hari.
Verna memperkirakan pada awal Februari 2021 Catherine Wilson sudah bisa menghirup udara bebas. Meski begitu, Verna masih ingin berkonsultasi dengan pihak Rutan Depok.
“Harusnya Februari awal sudah bisa pulang,” ujar Verna.
-