PALEMBANG – Sandi Fahlepi, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Rencananya, Sandy akan dilantik pada Senin (22/4/2024).
Meski begitu, timbul pertanyaan karena PJ Bupati Muba saat ini Apriyadi belum masuk satu tahun masa jabatan. Padahal masa jabatan seorang PJ kepala daerah maksimal 1 tahun.
Dikuti dari mediasumsel.com, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Sumsel, Sri Sulastri mengatakan jika masa jabatan PJ Kepala Daerah memang maksimal selama 1 tahun, namun bukan berarti jika seorang PJ harus menjabat selama 1 tahun.
Sri Sulastri juga membantah jika dilantiknya Sandi Fahlepi menggantikan Apriyadi sebagai PJ karena Apriyadi berencana mencalonkan diri sebagai Bupati Muba.
“Masa jabatan PJ Bupati Muba seharusnya habis 30 Mei mendatang. Dalam masa jabatan PJ, tidak dikatakan selama 1 tahun. Tapi, paling lama 1 tahun. Jadi, jabatan penjabat bisa lepas kapan saja, 1-2 bulan juga bisa. Jadi sewaktu – waktu seorang PJ bisa saja diganti” ungkapnya.
Sementara itu, Sand1 sendiri dijadwalkan akan dilantik pada 22 April nanti di Griya Agung pukul 07.30 WIB, da langsung dilantik oleh Gubernur Sumsel Agus Fatoni. Selain pelantikan PJ Bupati, juga akan dilantik Pj Ketua YP PKK Muba.
“Jabatan pak Sandi, nantinya sampai terpilih Bupati pada pilkada November mendatang. Jabatan Pj yang dipegang Sandi nantinya akan sama seperti penjabat yang lain,” pungkasnya.