Scroll untuk baca artikel
Berita

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Telkom Grup

150
×

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Telkom Grup

Sebarkan artikel ini

BERITA SMART – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup. Lembaga antirasuah itu sedang melakukan pengumpulan alat bukti.

“Saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/5).

Ali mengatakan pengadaan barang dan jasa di Telkom Grup itu terindikasi fiktif. Menurutnya, proyek tersebut menghabiskan anggaran negara mencapai ratusan miliar rupiah.

“Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Ali menyebut pihaknya akan mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika Tim Penyidik menilai alat bukti telah tercukupi.

“Secara bertahap, kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkap tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan baran dan jasa PT Telkom. Namun, Ali belum mendapat informasi terkait lokasi dan hasil geledah tersebut.

“Kalau sudah dapat informasinya kami informasikan ke temen-temen dimana saja penggeledahannya dan apa saja hasilnya. Tapi kami pastikan beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan untuk PT Telkom terkait (perkara) yang kedua ya itu,” katanya.

Sebelumnya, KPK juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sudah ada tersangka dalam kasus itu.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi.

Respons Telkom

PT Telkom melalui Vice President Corporate Communication Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berujar penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan.

“Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” ucap Andri.

“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” katanya menambahkan.

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan