Scroll untuk baca artikel
Berita

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Bansos Presiden

135
×

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Bansos Presiden

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek guna mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden yang terjadi pada periode 2020 saat penanganan Pandemi Covid-19. KPK mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi bansos presiden.

“Untuk hasil kegiatan penyidikan di Jabodetabek, info dari penyidik didapatkan dokumen, penyitaannya didapatkan dokumen. Belum ada barang bukti elektronik yang di sita,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (26/7/2024).

Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci terkait isi dokumen yang disita. Dia menambahkan, hingga kini serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung.

“Karena hari ini juga masih berlangsung, kita update lagi. Untuk sementara yang didapatkan baru dokumen saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Tessa menjelaskan, bansos presiden yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket.

“Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, sekitar enam juta paket (bansos),” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024)

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu dalam tiga tahap pembagian yang ditujukan untuk warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan yang dikutip, Senin (1/7/2024).

Adapun modus dugaan korupsi ini berupa mengurangi kualitas dari sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi dari bantuan tersebut berupa beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya

sumber okezone

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan