Scroll untuk baca artikel
Berita

Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara 300 Triliun

116
×

Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara 300 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sidang perdana itu, duduk sebagai Terdakwa Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana, eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani, dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.

Kepada mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Jumlah tersebut, berdasarkan hasil audit.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,1 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

JPU menjelaskan, kerugian negara itu didapat dari berbagai hal yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14, Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp 26.648.625.701.519, dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp 271.069.688.018.700.

JPU melanjutkan, tindakan itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:

  1. Amir Syahbana: Rp 325.999.998
  2. Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp 4.571.438.582.561
  3. Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3.660.991.650.663
  4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp 1.920.273.791.788
  5. Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2.200.704.628.766
  6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp 1.059.577.589
  7. 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10.387.091.224.913
  8. CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp 4.416.699.042.396
  9. Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp 986.799.408.690
  10. Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420.000.000.000

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan