Scroll untuk baca artikel
Berita

Alasan Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Pilkada, Aturan Sebelumnya Tidak Adil

91
×

Alasan Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Pilkada, Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada karena alasan aturan sebelumnya tidak adil.

MK mengatakan pasal 40 UU Pilkada menyebut partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusung calon bila memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara di pemilu legislatif sebelumnya.

Padahal, kata MK, undang-undang mengatur pencalonan jalur perseorangan yang ambang batasnya lebih rendah. Mahkamah menilai penerapan ambang batas pencalonan 20 persen dan 25 persen dari jalur parpol tak adil.

“Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” dikutip dari salinan putusan resmi nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK pun memutuskan untuk menyelaraskan ambang batas pencalonan untuk calon dari jalur partai politik. Ambang batas disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.

Untuk provinsi dengan DPT mencapai 2 juta orang, ambang batas 10 persen. Provinsi dengan 2-6 juta orang DPT menerapkan ambang batas 8,5 persen. Provinsi dengan 6-12 juta orang di DPT memakai ambang batas 7,5 persen. Lalu ambang batas 6,5 persen berlaku di provinsi dengan DPT di atas 12 juta orang.

Di kabupaten/kota, ambang batas 10 persen berlaku di wilayah dengan DPT hingga 250 ribu orang. Lalu ambang batas 8,5 persen untuk wilayah 250 ribu-500 ribu orang di DPT, 7,5 persen untuk daerah 500 ribu-1 juta orang di DPT, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan DPT lebih dari 1 juta orang.

Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada telah menarik perhatian publik. Putusan ini dinilai akan mengubah peta politik di sejumlah wilayah.

Misalnya, DKI Jakarta. Di provinsi ini, ada pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang mengantongi dukungan dari 12 partai politik. Dukungan jumbo untuk pasangan ini membuat calon dan partai lain tak bisa bertarung karena tak menembus ambang batas pencalonan.

Saingan RK-Suswono datang dari jalur perseorangan. Mereka adalah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang baru saja lolos verifikasi di KPU DKI Jakarta kemarin.

sumber cnn indonesia

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan