Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah Mulai 24 Hingga 30 Agustus 2021

1619
×

Pemerintah Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah Mulai 24 Hingga 30 Agustus 2021

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten dan kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten dan kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten dan kota menjadi 48 kabupaten dan kota,” tambahnya.

Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:

1    Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;

2    Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

3    Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

4    Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan