Jakarta, – AKBP Dalizon dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Desember 2021 karena diduga melakukan pelanggaran dan diperiksa Propam Mabes Polri. Kini AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/1/2022).
Dedi mengatakan AKBP Dalizon ditahan sejak Sabtu (8/1). Saat ini kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon itu sudah di tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ucapnya.
Awal Kasus Diusut
Kasus ini bermula dari keterangan saksi yang dihadirkan di sidang Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, Herman. Dia menerangkan uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp 2 miliar.
Uang suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, itu disebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah. Bahkan, menurut Herman, selain aliran dana ke Polda Sumsel, ada dana suap yang mengalir ke Polres Muba.
“Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” kata Herman ketika memberikan kesaksian dalam sidang, Kamis (20/1).