MANADO, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial CT (10) di Manado, Sulawesi Utara. Polisi mendatangi rumah korban yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memeriksa para saksi.
“Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Dedi mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Langkah itu dilakukan untuk melakukan visum kepada korban.
“Melakukan koordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum,” ucapnya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 9 saksi, termasuk di antaranya 3 dokter. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus menjadi penyidikan.
Penyidik sendiri, kata Dedi, telah mengantongi satu nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Nama tersebut diperoleh penyidik dari hasil pertemuan dengan korban.