Scroll untuk baca artikel
Megapolitan

Polisi Ciduk 11 Pelaku Curanmor Bersenjata Api Rakitan

206
×

Polisi Ciduk 11 Pelaku Curanmor Bersenjata Api Rakitan

Sebarkan artikel ini

Metro Bekasi, – Polisi menciduk 11 pelaku pencuri sepeda motor bersenjata api rakitan yang beraksi tiga wilayah berbeda, yakni Tangerang Selatan, Tangerang, dan Bekasi.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan 11 pelaku tersebut tergabung ke tiga kelompok berbeda.

“Para tersangka ini mereka ini terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama jumlahnya 2 orang, kelompok kedua jumlahnya 6 orang, dan kelompok ketiga jumlah 3 orang,” kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).

Zulpan menjelaskan dalam melancarkan aksinya para pelaku awalnya memantau situasi. Setelah merasa situasi sepi, para pelaku lalu mencuri sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci T.

Setelah itu, pelaku membawa kabur motor tersebut. Ia mengatakan pelaku tidak segan melakukan kekerasan menggunakan senjata api rakitan jika ada korban melawan.

“Melukai iya (menggunakan senpi), kan mereka sudah pernah residivis sudah berulang kali ditahan. Kalau ngebunuh tidak tapi mereka melumpuhkan. Sudah berapa kali ditahan itu 11 orang itu,” katanya.

Zulpan mengatakan para pelaku sebelumnya beraksi di Tangerang Selatan pada tanggal 11 November 2021. Kemudian di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021. Ketiga di kabupaten Bekasi pada tanggal 17 Desember 2021.

Ia menyebut terakhir pelaku mencuri 9 sepeda motor dari tiga lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Lalu, UU Darurat No 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan UU Darurat No 15 tahun 1951 terkait penggunaan senjata api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan warga yang merasa kehilangan sepeda motor dapat mendatangi Polda Metro Jaya.
“Masyarakat yang merasa kendaraannya hilang yang di 3 TKP tadi Tangsel, Tangerang Kota, dan Kab. Bekasi ini nanti bisa hubungi Polda Metro. Yang hilang kendaraan rentang waktu satu bulan terakhir siapa tahu kendaraan adalah yang berhasil disita oleh penyidik,” katanya.

Divisi Humas Polri

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan