Jakarta, – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak tegas puluhan anggota komunitas supermoto yang viral masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang. Kini 21 sepeda motor milik mereka sudah ditahan.
“Hari ini kami tindak tilang dan amankan 21 kendaraan supermoto yang melanggar UU 29/2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat 1,” ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, Minggu (6/3/2022).
“Dimana setiap orang kemudikan ranmor yang melanggar aturan rambu lalin atau marka jalan dipidana maksimal dua bulan dan denda Rp500 ribu,” sambungnya.
Dia menambahkan, para pemilik supermoto tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukan bagi pengendara roda empat atau lebih.
Diberitakan sebelumnya, rombongan pengedara supermoto yang masuk dan menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang masih terus diselidiki. Para pelanggar lalu lintas itu rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Nanti akan diberikan pemanggilan. Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pemberian pemahaman terkait peraturan lalu lintas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (4/3/2022).
Zulpan mengatakan, para pengendara supermoto itu akan diberikan edukasi terkait kendaraan roda dua yang dilarang memasuki jalan tol. Pemberian edukasi juga dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya yang sedang digelar Polda Metro Jaya.
Selain diberikan edukasi, para pengendara sepeda motor ini juga nantinya akan diberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“(Tilang) nanti, diberikan juga, tapi nanti,” pungkas Zulpan.