Lebih lanjut Dr Konar menjelaskan: persetujuan pimpinan dewan itu diperlukan, saat pengangkatan, dengan mengajukan 3 nama, sedang pemberhentiannya tidak perlu.
“Kan sudah jelas jabatan JPT Pratama itu maksimal 5 tahun, jika lebih dari 5 tahun, dikhawatirkan tindakan hukum dari jabatan tersebut tidak sah, seperti disebutkan dalam UU 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan.“ujar Analis SDM Aparatur Inspektorat Provinsi Sumsel ini.
Dosen Senior Ilmu Hukum STISIPOL Candradimuka ini menambahkan: Justru pengangkatan Tabrani Rizki sebagai Sekwan Muba pada tahun 2017 lalu perlu dipertanyakan, ada persetujuan pimpinan dewan atau tidak? Jika tidak ada persetujuan, jelas seluruh tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan atas nama jabatan sekwan muba tersebut tidak sah.
“Seingat saya Ketua DPRD Muba saat itu ABUSARI tidak pernah menandatangani persetujuan atas nama Tabrani Rizki.” tutupnya.
Sementara itu ABUSARI pada tahun 2017 yang lalu sebagai ketua DPRD Muba, dihubungi via whatsapp 08228739xxxx, menjelaskan bahwa ia pernah menandatangani persetujuan sekwan muba pada tahun 2016, tapi bukan atas nama Tabrani Rizki dan itu sudah disampaikan ke Bupati, tapi malah yang dilantik Tabrani Rizki.