JAKARTA, – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan mulai Jumat (12/8/2022) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Keputusan perlindungan darurat ini diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.
Dikutip dari okezone.com, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, lembaganya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment di Bareskrim.
Tindakan assesment ini dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.
“Iya, ketemu “Bharada E” dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadi. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Hasto, perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin mendatang.
“Iya terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat ya. Karena keputusannya belum lewat sidang paripurna. Jadi, darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama,” ucap Hasto.