JAKARTA, – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta melakukan pemasangan stiker peringatan pada Hotel Treva International yang berlokasi di Jalan Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Dua stiker berwarna merah yang bertuliskan ‘Bangunan ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran’ dipasang di pintu masuk lobi hotel.
Sekitar 30 petugas gabungan dari jajaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satpol PP, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan aparatur Kelurahan Kebon Sirih ikut melakukan pemasangan stiker ini
Sub Koordinator Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Budi Haryono mengatakan, pemasangan stiker peringatan ini dilakukan lantaran pemilik atau pengelola hotel tidak melaksanakan perbaikan ataupun penyempurnaan yang direkomendasikan dalam surat peringatan (SP) 1 yang diterbitkan 2015 silam.
Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menilai hotel tersebut tidak memenuhi standar proteksi kebakaran dan syarat sarana penyelamatan jiwa.
Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Sesuai arahan Kepala Dinas Gulkarmat DKI, maka kita lakukan penempelan stiker peringatan agar pengelola hotel melaksanakan perbaikan dan penyempurnaan atas catatan-catatan yang kami berikan,” ungkap Budi di lokasi, Senin (12/9).