Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri telah menyidik kasus dugaan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman terhadap perusahaan farmasi PT.Afi Farma Kediri.
Penyidik turun ke Kediri melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, hingga kini 15 orang saksi termasuk Direktur PT.Afi Farma Kediri telah diperiksa.
Ketua Tim Gabungan Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebutkan, dalam penyidikan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Total ada enam drum bahan baku obat yang diduga tercemar bahan senyawa kimia melebihi abang batas seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) maupun PG.
Pipit mengatakan, penyidik membawa sampel tiap-tiap drum untuk diteliti kembali. Sama dengan sampel obat yang digunakan oleh pasien gagal ginjal.
“Mudah-mudahan minggu ini ada kejelasan, kami kan juga membawa sampel baru juga dari bahan-bahan baku, kan ada beberapa drum yang kami cek, kami amankan dan diberi police line, ini nanti kami ambil sampelnya.
Dari drum-drum itu misalnya 10 drum diuji sampel kemudian nanti mana yang mengandung EG dan DG, atau cemaran-cemaran lainnya,” kata Pipit.