JAKARTA, – Sistem penggajian atau pendapatan, dalam pandangan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) haruslah berkeadilan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya selama berhari-hari sudah berdiskusi mengenai hal ini.
“Diskusi terpanjang yang dilakukan Korpri selama ini. Formula pendapatan tampaknya harus direformasi menyeluruh.
Pola penyusunan grade harus memiliki parameter yang sama sehingga pendapatan menjadi berkeadilan,” kata Prof. Zudan dalam amanatnya pada Webinar Korpri bertajuk “ASN Sultan dan Pendapatan Timpang” di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Acara daring yang rutin digelar mingguan bertajuk Korpri Menyapa, tembus angka 10.377 viewers di Youtube streaming dan diikuti oleh 500 peserta melalui zoom meeting.
Ketum Korpri Nasional itu menegaskan, seluruh ASN otomatis merupakan anggota Korpri, karena tidak ada pilihan lain. Namun demikian, ia mengakui terkait sistem penggajian saat ini belum diterapkan secara nasional.
“Betul, masih bersifat lokalistik, masih K/L banget, siapa yang menguasai sendi-sendi penataan keuangan dia bisa menentukan sendiri keuangannya, itu sebetulnya nggak boleh,” kata Zudan.