JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah titik rawan korupsi pada pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Indonesia.
Titik rawan korupsi itu ditemukan dari hasil kajian terhadap beberapa kasus proyek infrastruktur yang pernah ditangani lembaga antirasuah.
“Temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya dikutip dari okezone.com, Kamis (18/5/2023).
“Serta perbuatan curang oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan,” imbuhnya.
Ali menguraikan titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan jalan berdasarkan hasil kajian KPK. Pertama, kata Ali, potensi korupsi biasanya terjadi pada tahap perencanaan dan penganggaran proyek infrastruktur.
“Korupsi pada tahap ini meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum (PU), penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah itu, KPK merekomendasikan agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) membuat regulasi yang mengatur tentang kepatuhan perencanaan.