PALEMBANG, SUMSEL – Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain Deliar, Kejari Palembang juga menetapkan staf pribadi Alex Rahman dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Kota Palembang Hutamrin menerangkan bahwa setelah melakukan OTT kemarin, pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka kasus izin K3, ” terang Hutamrin saat gelar press release, Sabtu (11/1/2025).
Kata Hutamrin, untuk barang bukti terkait OTT pihaknya menemukan uang dan logam mulia
“Untuk total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 dan logam mulia dengan berat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200 juta,” kata Hutamrin.
Ia juga menyebut bahwa modus yang dilakukan tersangka Deliar Marzuki terhadap sejumlah perusahaan ialah pengancaman dan pemerasan.
“Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3 terhadap sejumlah perusahaan,” sebut Hutamrin.
Saat ini, lanjut Deliar, pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” jelas Hutamrin.
Kemudian untuk dua orang tersangka tersebut, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
“Untuk dua tersangka langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tutup Hutamrin.