KOMISI V, – Penggunaan dana desa oleh aparat desa dan pemerintah daerah kurang mendapat pengawasan yang memadai. Para kepala desa hanya tunduk pada bupat atau kepala daerah soal penggunaan dana desa. Lalu, di mana peran Kementerian Desa (Kemendes) dalam memonitor penggunaan dana yang bersumber dari APBN itu.
Kritik ini disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPR RI, Senin (15/3/2021).
“Pengguunaan dana desa yang bersumber dari APBN ini tentu domain kami untuk melakukan pengawasan. Saya melakukan monitoring di daerah-daerah. Di daerah ada sinergi antara kepala desa, inspektorat, dan Kepala Dinas Pemdes, banyak sekali saya lihat permasalahan penggunaan dana desa di daerah. Dan saya hampir tidak melihat peran dari kementerian. Ini kasat mata,” tegas Lasarus.
Menurut Lasarus, banyak pendamping desa justru tidak berperan baik. Malah hanya memuluskan laporan anggaran desa agar tetap mendapat kucuran dana tahun berikutnya. Banyak sekali temuan penyimpangan dari tahun ke tahun yang terus dibiarkan. Apalagi, para kepala desa dalam konteks ini hanya tunduk pada bupati.
“Ada beberapa bupati incumbent yang memanfaatkan momen pencairan dana desa menjelang pencoblosan. Yang seperti ini kan sudah tidak sehat lagi penggunaan dana desanya. Sejauh mana monitoring Kemendes PDTT akan hal ini. Ini sudah kelewat kasat mata,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.
Kalau dibiarkan terus menerus, dana triliunan rupiah akan menguap. Idealnya, dana yang bersumber dari APBN harus dimanfaatkan sesuai regulasinya untuk kesejahteraan rakyat. “Sejauh mana kita mengetahui sumber-sumber dari APBN betul-betul digunakan sebagaimana mestinya melalui koridor yang sudah kita tetapkan,” kilah Lasarus, penuh tanda tanya.