JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa dua pejabat tinggi PT Timah Tbk (TINS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah 2015 hingga 2022 yang diperkirakan merugikan negara Rp271 triliun.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan dua orang yang diperiksa adalah General Manager PT Timah berinisial RA, kemudian Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro
“Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa 2 April 2024.
Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan hasil pemeriksaan kedua orang tersebut. Namun demikian, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang tengah ditangani.
“Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.