JAKARTA, DPD RI – Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang diberikan kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Surat Edaran Nomor M / 6 / HI.00.01 / V / 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Religius Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau COVID-19 (selanjutnya disebut SE Menaker Penundaan THR).
Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu tugasnya untuk melakukan pengawasan bidang ketenagakerjaan, menyetujui, memahami dan berpendapatnya sebagai berikut:
Pertama: Secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan Negara untuk menjamin segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) masing-masing warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kesejahteraan.
Kedua: Pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan terhadap ekonomi nasional dan internasional pada umumnya. Terkait dengan bidang ketenagakerjaan, terhadap Pengusaha dan Pekerja sangat signifikan, banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang memiliki PHK.
Ketiga: Ada yang membantah hari raya keagaaman, yaitu meminta pengusaha untuk membayar THR pekerjanya. Dalam hal ini, Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan SE Menaker Penundaan THR. Dimana SE ini tetap tidak perlu membayar untuk THR sekaligus denda untuk pengusaha jika terlambat memberikan THR untuk Pekerja.
Keempat: Namun dalam hal ini Komite III DPD RI mempertanyakan, Dimana Negara / Pemerintah hadir disaat warganya meningkatkan kesulitan ekonomi. Hanya sebagian dari devisa negara itu salah satunya dari Pajak Pengusaha dan Pekerja. Apakah pemerintah hanya mengeluarkan tanggung jawab saja dengan menerbitkan Surat Edaran? Sementara disatu sisi Pengusaha dan Pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Komite III DPD RI mengajukan sebagai berikut:
Pertama: Negara / Pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab atas hak pekerja atas THR, salah satunya memberikan intensif kepada Pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena Dampak Pandemi Covid-19 dengan memberikan dan meminjamkan ke Bank atau lembaga pinjaman lainnya;
Kedua: Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas
Jakarta, 9 Mei 2020
WAKIL KETUA KOMITE III DPD RI
M. RAHMAN
Sumber : dpd.go.id/09/05/2020