Scroll untuk baca artikel
Berita

KPK Sita 13 Sepeda Lapierre Terkait Kasus Edhy Prabowo

983
×

KPK Sita 13 Sepeda Lapierre Terkait Kasus Edhy Prabowo

Sebarkan artikel ini

Jakarta – KPK menyita 13 sepeda merek Lapierre berwarna oranye. Sepeda tersebut disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

“Iya benar,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi soal penyitaan sepeda terkait kasus Edhy Prabowo, Jumat (19/3/2021).

Seperti dikutip dari detikcom, dua mobil putih masuk ke area lobi depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Tiap mobil mengangkut sepeda merek Lapierre. Total sepeda yang tiba di KPK berjumlah 13 unit.

Sepeda-sepeda itu diturunkan dan dibawa masuk ke gedung KPK. Tampak kartu berlogo KKP tergantung di bagian sepeda.

Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.

Dari keseluruhan nama itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Dari nama-nama tersangka di atas, Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

-

Tinggalkan Balasan